TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai dan TNI dalam pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) mencegah Covid 19, Jumat (10/9/2021) malam pukul 21.30 Wib.
Penggelaran Ops Yustisi Gabungan itu menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/1107/X/OPS.2./2021, tanggal 09 September 2021 yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Sahat Siahaan didampingi Perwira Pengendali (Padal) I IPTU Demonstar SH dan Padal II IPDA L. Simatupang serta melibatkan 10 personil Polres Tanjung Balai, 2 pegawai Satpol PP, 3 pegawai BPBD dan 1 prajurit TNI AD.
Adapun sasaran lokasi Ops Yustisi adalah Zona Kuning Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Tanjung Balai yakni Jalan Sudirman Bundaran KM 7 Kecamatan Datuk Bandar, Batu 7 Jalan Sudirman, Hotel Tresya dan Hotel Suranta Permai,
Dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi menemukan masyarakat memahami tentang tujuan mematuhi Prokes adalah untuk mencegah penularan Covid 19, tidak berlama-lama di lokasi rumah makan maupun Kafe serta Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu Teresya dan Suranta tidak ada kegiatan (tutup).
Begitupun Pawas IPTU Sahat Siahaan tetap menghimbau kepada masyarakat pengendara roda dua dan tiga agar tetap memakai masker, menghimbau pemilik Kafe agar menyediakan Tempat Pencuci Tangan (Westafel) dan mengatur jarak tempat duduk pengunjung (tidak berdekatan) serta tetap mengenakan masker.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





