TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai dipimpin Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi SH. MH melaksanakan Pengamanan Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang di Deportasi dari Negara Malaysia.
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung Jalan Pelabuhan, Lingk. V, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, pada Sabtu (22/2/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi SH, MH didampingi Imigrasi Kota Tanjung Balai Rio Philip Meliala dan BP2MI Tanjung Balai, mengatakan para WNI tersebut di deportasi melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 22 orang laki laki dan 6 perempuan.
“Penyebab WNI yang dideportasi Pihak Pemerintah Malaysia karna Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay serta Tidak memiliki izin kerja dan lainnya,” Ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Para WNI tersebut diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah disediakan untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjung Balai.
“Pihak Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga kerja (Disnaker) dan BP2MI untuk menyerahkan ke 28 WNI tersebut guna dikembalikan ke kabupaten atau kotamadya asal masing masing,” Pungkas Kapolsek. (TF)