TANJUNG BALAI II
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berlangsung di halaman Mapolres Tanjung Balai, pada hari Senin (26/8/24) siang sekira pukul 12:00 Wib.
AKBP YON Edi mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana curanmor berhasil meringkus 9 komplota pelaku yakni berinisial ASN alias Tuah sebagai pelaku pencurian, MA alias ARI sebagai pelaku yang menjualkan, JL alias Asom sebagai pelaku yang membeli atau penadah, S alias Supri sebagai pelaku membantu pencurian, MR alias Riski sebagai Pelaku membantu pencurian, MA alias Ari sebagai pelaku membantu pencarian, I alias Ilham sebagai pelaku penadah, Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijal.
Dari para pelaku diamankan barang bukti 15 unit Sepedamotor yakni, Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, Suzuki Smash warna silver tanpa plat, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Supra Fit tanpa plat, Honda Beat warna merah jambu tanpa plat, Honda CBR 510R warna hitam BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau BK 5835 VAL.
Kemudian Honda Verza warna hitam BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah Plat BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter Mx warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan atau menggunakan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya.
“Para pelakuu dipersangkakan Pasal 363 KUHP, Pungkas,” Pungkas AKBP Yon Edi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Kompol Firman Perangin Angin SH, MH, Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Ps. Kasat Reskrim IPTU MK Bima Prakasa, STr K dan para jurnalis. (TF)