TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) meringkus seorang pemuda yang cabuli anak berumur 13 tahun sebut saja bernama Cinta di rumahnya, Jumat (8/4/2022) sore sekitar Pukul 16.00 WIB.
Pelaku itu inisial MA (23) warga Jalan Karya, kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/4/2022) mengatakan penangkapan Pelaku MA menindaklanjuti adanya laporan pengaduan orangtua koban pada tanggal 2 April 2022.
Awalnya Pelaku MA menemui korban kemudian mengajak korban kebelakang rumahnya lalu pelaku membuka celana korban dan mencabulinya. Tidak terima dicabuli, korban memberitahukan kepada orangtuanya dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai.
Setelah melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara, Jumat (8/4/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib keberadaan Pelaku MA diketahui sedang dirumahnya. Atas informasi itu membuatnya memperintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPTU M. Reza Fahruzy melakukan penangkapan.
Sekira satu jam tepatnya pukul 17.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku MA dirumahnya di alan Karya, kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dan turut juga menyita barang bukti 1 unit Handphone (HP) milik kakak pelaku yang digunakan untuk menghubungi korban serta 1 unit sepedamotor Honda Scoopy yang digunakan menjemput korban kelokasi kejadian.
“Hingga saat ini Pelaku MA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Eri.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





