TANJUNG BALAI
Selama bulan Januari hingga Februari Tahun 2021, Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap kasus 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 48 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat menggelar Press Release didepan Lobi Utama Mako Polres Tanjung Balai, Selasa (9/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 Wib.
Dalam Press Release itu Kapolres didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, SH, SIK, Kasat Intelkam AKP J.F Simanjuntak, SH, Kasat Lantas AKP H.W Siahaan, SH, Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, Kasat Polair AKP T Sianturi SH, Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU S Tambunan SH, Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan dan KBO Satres Narkoba IPTU L Hutapea.
Dalam paparannya Kapolres mengatakan dari 48 tersangka itu terdiri laki laki dewasa 40 orang, Perempuan dewasa 5 orang dan Anak-anak sebanyak 3 orang yakni 2 laki laki dan 1 perempuan. Untuk barang bukti jenis Shabu 210,36 gram, Ekstasi 5 butir dan Ganja 4,90 gram.
Kasus kasus yang menonjol yakni LP / 27 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 00.10 Wib di Perumahan Sei Dua Indah No 8 Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dengan tersangka pasangan suami isteri (Pasutri) Nelva Riski Alias Eva dan Suhairi Alias Heri serta kakak iparnya Nurlela. Dari Pasutri ditemukan barang bukti shabu seberat 2,63 gram dan uang tunai Rp1.040.000 serta dari Nurlela ditemukan barang bukti shabu seberat 18,82 gram. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, LP / 33 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Mesjid Al – Hidayah LK IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara tersangka Jupiter Sihombing Alias Iteng dengan barang bukti shabu seberat 3,24 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Tanggal 1 Februari 2021 pelimpahan dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai penangkapan Penginapan Anugrah jalan Jend Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar dengan tiga orang tersangka Muhammad Diris alias Aris, Edi Imran alias Ilham dan Yuni Rahmadani alias Yuni (pr). Sesuai laporan polisi : LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 31 Januari 2021 tersangka Yuni Rahmadani alias Yuni ditahan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Terakhir, LP / 51 / II / 2021 / SU / RES T. BALAI tanggal 4 Februari 2021 di Jalan DI Panjaitan Gg. Musholla Lk IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso tiga orang tersangka yakni Zailani K Alias Ayah, Muhammad Aidil alias Ulong, M Dian Alias Amat Alias Pakde dengan barang bukti Shabu seberat 99,88 gram.Ketiga tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saya beserta keluarga besar Polres Tanjung Balai mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2021 kepada rekan rekan Insan Pers diseluruh Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri sembari memotong nasi tumpeng Hari Pers Nasional dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





