TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,1 gram pada Jumat (20/6/2025) kemarin malam.
Dua orang merupakan pengedar berinisial S.H.U alias P.D (49) dan SF (40), keduanya warga Kota Tanjungbalai ditangkap di Jalan Lobe Daud, Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat, transaksi narkoba ini dilakukan di kawasan padat penduduk dan sangat meresahkan, namun berkat kesigapan tim di lapangan,” Ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (21/6/2025).
Kasi Humas menambahkan dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 101,1 Gram, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah, 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam dan1 plastik asoy merah yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial B.D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan DPO tersebut.
“Kedua Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kompol Ahmad Dahlan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, turut mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian dan menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat hukum adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Tanjung Balai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” Kata Kapolres. (TF)