TANJUNGBALAI
Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers 4 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diungkap Sat Reskrim selama kurun waktu empat bulan terakhir, Senin (7/11/2022) siang sekira pukul 14.10 wib di Halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahamd Yusuf Afandi SIK, MM dan dihadiri Wakapolres Kompol H. Jumanto, SH, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, SH, KBO Sat Reskrim IPTU K. Sitepu, Para Kanit Idik Sat Reskrim, Para Personil
dan Insan Pers Kota Tanjungbalai sekitar 30 orang.
Kapolres Tanjungbalai menyampaikan, kurun waktu empat bulan terakhir terdapat sudah empat kasus pencabulan di Kota Tanjungbalai yang dalam proses penyidikan Sat Reskrim.
“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 Laporan Polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim,” Ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres, adapun nama ke 4 pengungkapan kasus cabul anak dibawah umur tersebut yakni LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda SUMATERA UTARA, tanggal 30 Agustus 2022 di lokasi kejadian (TKP) Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari dengan tersangka inisial MA (32) warga Tanjungbalai.
Barang bukti disita yakni 1 potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam putih merk Humhush, 1 potong celana panjang warna abu abu tanpa merk.
Pasal yang dilanggar, pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
LP/B/319/IX/2022/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARAl, tanggal 19 Juli 2022 di TKP : Kelurahan Sijambi Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Selasa (18/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 Wib dengan tersangka inisial KN (18) warga Tanjung Balai.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya: 1 potong daster warna biru les merah motif poldakot, 1 bra warna merah merk Lincao, 1 potong celana dalam warna cream motif bunga, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam lis putih merk Volcom dan 1 potong celana panjang warna cokelat merk Jenny Diary.
Pasal yang dilanggar, Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Kemudian LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022 di TKP : di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Minggu (9/10/2022) sore sekitar pukul 15.00 Wib dengan tersangka inisial REY (36) Guru PNS warga Tanjungbalai.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 set baju lengan panjang dengan celana berwarna cokelat merk Tutu Najwa, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong BH (bra) warna hitam dan 1 unit Handphone (HP) merk samsung Galaxy A 10 warna merah. Pasal yang dilanggar, Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
LP/B/373/XI/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 November 2022 di TKP : Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Rabu (2/11/2022) sore sekitar pukul 17.30 Wib dengan tersangka bernama Ridho (20) warga Kota Medan.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 potong sepeai warna biru putih corak bunga dan 1 unit Handphone (HP) merk samsung Galaxy A 30 s warna putih. Pasal yang dilanggar : Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.
“Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari. Tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” Pungkas Kapolres. ( TF ).





