TANJUNGBALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di lokasi berbeda pada Selasa, (22/4/2025) dengan barang bukti sabu seberat 99,87 gram.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (29/4/2025) mengatakan atas informasi masyarakat Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 dan II membuat teknik salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau undercover buy dengan memesan 1 ons shabu dengan Rp 28.000.000.
Selanjutnya pada Selasa, (22/4/2025) personil tersebut bertemu dengan tersangka B.H Alias B dan seorang perempuan berinisial L di Jalan Arwana ,Lk. II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Lalu tersangka L menyuruh tersangka B.H alias B untuk mengambil shabu di suatu tempat. Tidak berapa lama tersangka BH alias B dan I.F.M. alias J.I datang, kemudian tersangka B.H alias B menyerahkan 1 ons shabu dibalut selembar kertas putih dan dibalut lakban kuning.
Melihat adanya barang bukti Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung keluar dari tempat persembunyian dan menangkap ketiga tersangka. Saat itu tersangka B.H Alias B sempat membuang diduga narkotika jenis shabu tidak jauh dari lokasi penangkapan sehingga sabu berat bruto 99,87 gram tersebut langsung diamankan.
Dari tersangka I.F.M alias J.I ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisi uang dari hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp 1.745.000, 1 unit sepedamotor merek Scoopy berwarna hitam tanpa nomor plat polisi beserta kuncinya dan 1 unit Handphone (HP) merek Infinix berwarna hitam.
Dari tersangka B.H alias B ditemukan 1 unit sepedamotor merek Vixion berwarna merah plat polisi B 3368 NJS beserta kuncinya dan 1 buah dompet berwarna abu-abu.
Diinterogasi tersangka B.H alias B dan I. F.M Alias J.I mengaku sabu itu didapatnya dari tersangka Z Alias WM. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Z Alias WM dengan barang bukti 1 unit HP merek Samsung berwarna hitam dan uang tunai Rp. 845.000.
Tersangka Z Alias W.M mengaku sabu tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki berinisial I Alias M. Hanya saja saat dikembangkan laki laki inisial I alias M tidak ditemukan (Lidik).
“Terhadap ke tiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Tutup Kompol Ahmad Dahlan. (TF)