TAPUT
Polres Tapanuli Utara (Taput) melalui Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek lokasi judi tembak ikan, Kamis (21/10/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib. 10 orang pemain dan 2 penyedia tempat diamankan serta dua mesin tembak ikan diamankan.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul, SH, Kasat Reskrim AKP J. Banjarnahor, Kasat Bimmas AKP B. Nababan, KBO Reskrim IPTU H. Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA Gaung saat press release, Sabtu (23/10/2021) kepada wartawan mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim mengerebek salah satu rumah yang dijadikan lokasi judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting Kabupaten Taput,
Dari lokasi ittu diamankan empat orang pemain masing-masing berinisial GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27) serta satu orang penyedia tempat berinisial JBH (22) kemudian disita barang bukti uang tunai Rp 185.000, 1 unit meja tembak ikan dan 1 buah chip meja tembak ikan.
Selanjutnya dihari yang sama, Tim Opsnal Sat Reskrim juga menggerebek lokasi judi tembak yang terletak di Desa Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan lalu mengamankan 6 orang pemain masing-masing berinisial MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN(21) serta satu orang penjaga sekaligus penyedia tempat berinisial HN (27).
Kemudian petugas turut menyita barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp 238.000, 1 unit meja tembak ikan dan 1 buah chip meja tembak ikan.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan. Informasi tersebut ditindak lanjuti dan terjun ke lapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan.
“Hingga saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH. (IST)
Editor : Freddy Siahaan