TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi gerak cepat gagalkan transaksi 60 gram narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia di salah satu rumah Kompleks Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada hari Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dua orang ditangkap inisial ZM (22) dan MA (23).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (23/1/2025) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika di salah satu rumah Kompleks Perumahan Grand Permata Residence tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap kedua pelaku kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 60 gram, tas hitam dan 2 unit handphone (HP).
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku sabu tersebut berasal dari negara Malaysia. “Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna diproses hukum yang berlaku dan juga dilakukan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)





