TEBING TINGGI II
Setelah didesak, Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengusut tuntas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja bernama Cinta (14).
Terduga Pelaku cabul berinisial MAA alias Amin (38) warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus di Jalan Lintas Riau – Jambi tepatnya Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Minggu (10/9/2023) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Penangkapan pelaku itu atas laporan pengaduan orangtua korban berinisial AD (36) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 58 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2023.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (15/9/2023).
AKP Agus menjelaskan, peristiwa ini bermula pada hari Jumat (23/12/2022). Saat itu korban dan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan whtasapp (WA), dimana antara pelaku dan korban sudah saling mengenal karena ibu korban sempat menjalin hubungan asmara (selingkuh) dengan pelaku.
Saat itu, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor kemudian membawa korban ke penginapan di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi. Setelah membujuk dan merayu, pelaku melampiaskan nafasu bejatnya dengan melakukan hubungan badan dengan korban sebagaimana dilakukan pasangan suami isteri.
Tidak itu saja, perbuatan bejat itu juga dilakukan pelaku kepada korban hari Sabtu (28/01). Kemudian pelaku juga membawa korban tinggal di rumah kontrakannya diderah Indrapura Kabupaten Batubara.
Lalu berselang dua, tepatnya Senin (30/01) pelaku membawa korban ke daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan untuk menginap. Selama di penginapan itu pelaku juga setubuhi korban.
“Antara pelaku dan korban memiliki hubungan dan pelaku membawa korban selaku berpindah-pindah tempat,”Jelasnya.
Sambung Kasi Humas, pada hari Rabu (05/09) vidio orangtua viral di medis sosial Tiktok yang meinta pihak Kepolisian agar anaknya segera ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (9/9/2023) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menerima informasi bahwa pelaku akan membawa korban ke Jakarta bahkan sudah memesan tiket Bus Simpati Star.
Lalu Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan esok harinya, Minggu (10/9/2023) dini hari bus ditumpangi pelaku dan korbn berhasil diberhentikan di Jalan Lintas Riau – Jambi tepatnya Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kemudian pelaku dan korban dibawa ke Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku MAA alias Amin sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Agus Arianto. (PS)