TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap bandar narkoba berinisial IAL alias Ijal (39 ) pada hari Kamis (24/8/2023)pagi sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Keberhasilan itu pun di konferensi dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto SH pada hari Senin (28/8/2023) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Wakapolres menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam.
“Hingga kini, Polres Tebing Tinggi makin serius untuk mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” Pungkas Kompol Asrul Robert Sembiring.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP J.H Panjaitan mengatakan penangkapan pelaku Ijal berawal adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah.
Pelaku Ijal mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A dengan cara shabu diletakka di satu tempat kemudian di foto dan Foto tersebut dikirimkan kepada pelaku untuk diambil.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Pelaku Ijal sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku,” Tegasnya. (PS)