TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria pemilik 2 paket narkotika jenis sabu berinisial IS (29), warga Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam (28/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H dikonfirmasi pada Sabtu (30/8/2025) mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika diwilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam (28/8/2025) Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap IS dipinggir jalan menuju rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. Saat digeledah, dari tangan IS ditemukan barang bukti 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,61 gram.
Diinterogasi IS mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya sehingga IS beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Tebing Tinggi.
“Hingga saat ini pelaku IS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Katanya.
“Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat agar tidak segan untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” Pungkas IPTU Jimmy. (PS)