MEDAN
Polrestabes Medan berhasil meringkus 58 tersangka kejahatan jalanan dari 44 Laporan Polisi (LP).
Tersangka itu didominasi kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Jumat (28/10/2022) malam mengatakan, para tersangka merupakan pelaku kejahatan jalanan dengan berbagai modus.
“Dalam sepekan terakhir kami berhasil mengamankan 58 orang tersangka dari 44 Laporan Polisi. Mereka ini terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan serta tawuran,” kata Fathir.
Dijelaskannya, 12 orang di antaranya merupakan tersangka anak dibawah umur. “Kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan jalanan sesuai perintah dari Kapolrestabes Medan,” ujarnya.
Fathir juga meminta para orang tua bisa mengawasi para anaknya agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap para pelaku dilakukan proses hukum. ( ROM )