Media Online Jurnal X
Senin, 22 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Dua pelaku yang ditangkap Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Dua pelaku yang ditangkap Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Oktober 2022 | 22:39 WIB
in Medan, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial MS (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan DA (41) warga Jalan Beringin Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka MS ditangkap karena menjual/mengedarkan shabu di rumahnya. Sedangkan tersangka DA ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH kepada wartawan, Selasa (25/10).

Dikatakan Kompol Rafles, kedua tersangka dibekuk pada Kamis dan Jumat  (13-14/10/2022) setelah petugas mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di kedua lokasi dimaksud,” kata Kompol Rafles didampingi Iptu Hardiyanto.

Selanjutnya, lanjut Rafles, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah terlihat tersangka MS.

“Kemudian, petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan “Belanja” sambil menyodorkan uang Rp 50.000 kepada tersangka dari jendela. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar mengaku sebagai polisi dan langsung memegang tangan tersangka,” papar Rafles.

Tak mau buruannya kabur, lalu tim lainnya datang dan masuk ke dalam rumah dan ikut mengamankan MS berikut barang bukti  sabu dari tangannya. “Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai rumah tersangka serta uang tunai Rp50.000 dari saku celananya,” ungkap Rafles.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa MS berikut barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Rafles.

Sementara itu, sambung Rafles terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial DA ditangkap di bengkel sepeda motor, Jumat (14/10).

“Dari tersangka DA diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,09 gram, dan satu buah mancis,” beber Kompol Rafles.

Dikatakan Rafles, tersangka DA juga ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel sepeda motor milik tersangka di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

“Imbas perbuatannya, tersangka DA dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai narkotika karena barang buktinya di bawah sema Rp 50.000, maka direhab selama 3 bulan,” pungkasnya. ( ROM )

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Aksi nekat Ervina Afnita Sitompul membelah pintu kos memakai singso di Cozy Kos Jalan Kuali, Gang Dame Dalam, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah karena tak mendapat bagian setelah bercerai dengan suami. (Foto Ist)
BERITA

Viral ! Tak Dapat Hak Setelah Bercerai, Wanita di Medan Belah Kamar Kos Pakai Mesin Senso

22 September 2025 | 08:11 WIB

MEDAN II Hanya karena tak mendapat bagian setelah bercerai dengan suami, Ervina Afnita Sitompul nekat membelah pintu usaha kos-kosan, yakni...

Read more
Plt. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat memimpin apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan : Kita Hadir dan Berdiri Disini sebagai Harapan Masyarakat Medan

21 September 2025 | 17:22 WIB

MEDAN II Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol,S.H,S.I.K,M.Han memimpin apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu...

Read more
Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 18 Kg sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five di perairan Tanjung Balai. (Foto Ist)
Asahan

Penyeludupan 18 Kg Sabu dan 7000 Butir Ektasi Berhasil Digagalkan di Perairan Tanjung Balai, 3 Kurir Ditangkap Polisi

21 September 2025 | 17:18 WIB

ASAHAN II Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi,...

Read more
Tersangka Muhammad Rijal alias Kapten dan barang bukti diapit Tim Opnsal Unit Reskrim Polsek Bangun
Kabupaten Simalungun

Polsek Bangun Tangkap Kapten Bandar Sabu di Lokalisasi Bukti Maraja

21 September 2025 | 16:14 WIB

SIMALUNGUN II Dipimpin Kanit Reskrim Poslek Bangun IPDA Sugeng Suratman berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di lokalisasi Bukit Maraja...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Unit Transfusi Darah RSUD dr. Tengku Mansyur

22 September 2025 | 10:04 WIB
BERITA

Viral ! Tak Dapat Hak Setelah Bercerai, Wanita di Medan Belah Kamar Kos Pakai Mesin Senso

22 September 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/2025

22 September 2025 | 07:54 WIB
Hanyut

2 Orang Wisatawan Asal Balige dan Garoga Tenggelam di Alur  Tano Ponggol Danau Toba

21 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Lomba Fun Run 5 Km, Kapolsek TBU Raih Juara 2 Kategori Senior Putra

21 September 2025 | 21:43 WIB
BERITA

Peduli Sesama, Polsek STR Berbagi Rezeki Melalui Minggu Kasih

21 September 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Bersama Sekda Provsu Jalan Sehat Keliling

21 September 2025 | 21:27 WIB
Pencurian

Mencuri di Kantor Lurah Beting Kuala Kapias, Polsek Teluk Nibung Ringkus MRM 

21 September 2025 | 21:21 WIB
BERITA

Dukung Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan, Kapolres Tanjungbalai Hadiri Launching Car Free Day

21 September 2025 | 21:08 WIB
BERITA

Tinjut Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Pencurian Tas di Jalan Pane

21 September 2025 | 21:03 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Utara Sambangi Warga Panen Jagung di Jalan Rakutta Sembiring Gang Mesjid

21 September 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Patroli KBN Jalan Pisang Ciptakan Generasi Muda yang unggul Tanpa Narkoba

21 September 2025 | 20:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita