MEDAN II
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap 189 kasus TPPO dalam kurun waktu enam bulan terkahir.
Tercatat, 546 orang menjadi korban yang mayoritas merupakan perempuan dan anak.
“546 korban sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak dengan rincian perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” kata Direktur PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah di Polda Sumut, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan, dari ratusan kasus tersebut, modus paling banyak yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan 117 Laporan Polisi (LP). Kemudian, eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 LP, dan eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 LP.
Para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.
“Kebanyakan korban dikirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan,” ucap Nurul.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
Rangkaian pengungkapan kasus tersebut, kata Nurul, merupakan komitmen Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI melalui Desk P2MI untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran dan pemberantasan perdagangan orang.
“Apa yang kami sampaikan hari ini bukan hanya data, tapi bentuk komitmen negara untuk hadir, bekerja, dan melindungi,” ucapnya.
Di sisi lain, Nurul juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika ditawari pekerjaan di luar negeri. Masyarakat diminta tak mudah percaya dengan iming-iming gaji besar dan lain sebagainya.
” Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, Polri memperkuat Satgas TPPO di Polda dan Polres, memberikan pelatihan penyidik berbasis korban, serta menjalankan sistem deteksi dini dan kerja sama internasional melalui Interpol dan lembaga serupa. (ROM)





