SIMALUNGUN II
Polsek Bangun, Polres Simalungun melalui Tim Unit Reskrim mengamankan pelaku pencurian bernama Bayu Bakti (34) warga Simpang Manggis Kabupaten Simalungun, Rabu, (28/8/2024) malam pukul 23.00 Wib.
Pencurian itu terjadi hari Rabu, (28/8/2024) sore di rumah seorang warga bernama Budi (29) di Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/212/VIII/2024/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Agustus 2024.
Terungkapnya pencurian itu pada pukul 23.00 Wib pelaku Bayu Bakti diamankan warga pada saat melakukan pencurian di rumah Korban Taswan di Huta I Batu Tomok Nagori Silau Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Akibat kejadian tersebut korban Taswan mengalami kerugian berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK-3774-TAR, Tahun 2013 warna Biru Putih. 2 buah tabung gas 3 Kg, Beras 10 Kg Merk GM, 2 Unit hand Phone Android, 1 HP Merk Nokia dan celengan dari Kaleng yang total kerugian berkisar Rp 8.500.000.
Diinterogasi pelaku Bayu Bakti mengaku juga melakukan pencurian pada sore harinya dirumah pelapor Budi di Huta Padang. Kejadian itu baru ketahui Budi pada aa harinya sekitar pukul 17.00 WIB dari Sri Rahayu bahwa rumahnya telah kemasukan maling. Budi segera kembali ke rumahnya
Selanjutnya malam harinya pukul 20.30 WIB Budi tiba dirumahnya dan langsung memeriksa kondisi rumah sertq mendapati beberapa barang miliknya telah hilang, termasuk 1 unit mesin jahit listrik, 1 buah ransel, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 500.000 yang berada di dalam lemari kamar depan.
Budi juga menemukan jendela belakang rumahnya terdapat bekas congkelan yang menjadi tanda bahwa pencuri tersebut masuk melalui jendela. Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat miliknya ditemukan berada di kebun sawit milik masyarakat sekitar.
Lalu Tim Unit Reskrim Polsek Bangun langsung mengamankan pelaku Bayu Bakti kemudian memboyong ke Mako Polsek Bangun. Pada Kamis, (29/8/2024) dini hari pukul 02.25 WIB Budi melaporkan kejadian ke Polsek Bangun.
Dari pelaku Bayu Bakti diamankan barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna biru muda, tas punggung berisi 2 buah obeng, beberapa unit handphone dari berbagai merek, 10 kg beras merk GM, 1 buah kaleng celengan, buku tabungan bank BRI, 2 tabung gas 3 kg, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK-3774-TAR.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan SH menegaskan tersangka Bayu Bakti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila ada hal-hal mencurigakan,” Pungkas AKP Esron. (Fred)