SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika di sebuah gubuk perladangan sawit, Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Senin (17/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat ResNarkoba Polres Simalungun AKP S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada Jumat (21/2/20250 malam mengatakan pengedar narkotika tersebut bernama Tumino (26), warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya Polsek Bosar Maligas menerima informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perladangan sawit, Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (17/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak bersama personil TNI AD Koramil 07/Bosar Maligas melihat pelaku Tumino bersama temannya sedang membakar sampah disekitar gubuk tersebut sehingga langsung menangkap pelaku Tumino.
Tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap pelaku Tumino dan sekitar gubuk tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 Pucuk senjata angin merek Selesever warna HItam digantungkan diatas Sepeda Motor sekitar Gubuk, 13 Plastik klip kecil warna bening didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,60 gram, 1 Plastik klip sedang Kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah hand Phone merek Vivo warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp850.000, 1 buah jam tangan warna Hitam dan 1 buah KTP atas nama Tumino. Selanjutnya pelaku Tumino beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas,
“Hingga saat ini pelaku Tumino beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat ResNarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas. AKP Henry. (Fred)