SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Jawa dan Lingkungan II Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (25/2/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni G. Silalahi SH dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) malam menjelaskan pengedar narkoba tersebut bernama Mamas Aditia alias Memes (48) warga Lingkungan II Teladan Timur, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungu.
“Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang layak dipercaya,”Ucapnya.
Kapolsek menambahkan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari plastik, 1 ball plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah korek api (mancis) warna ungu,1 unit handphone Android merek Vivo warna biru hitam, serta uang tunai sebesar Rp 672.000.
Diineterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya bernama Kudil yang berada di Huta Teladan Metro, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka, personil kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap bernama Kudil dan berhasil menemukannya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Kudil, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Dari hasil interogasi, Kudil mengakui ada memberikan sabu kepada pelaku dan sabu tersebut diperoleh dari cucunya bernama Muhammad Thorik. Namun, saat kembali dilakukan pengembangan tidak berhasil menemukan Muhammad Thorik.
“Saat ini pelaku Mamas Aditia alias Memes beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas IPTU Soni. (Fred)