SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil meringkus AAN alias Andi (30) warga Dusun 1 Aer genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan mengedarkan narkotika jenis sabu berat bruto 10,28 gram di Jl. Nanggar Bayu Nagori Nanggar Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, pada Senin (10/3/2025) malam sekira pukul 23.45 Wib.
Awalnya Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH menerima informasi warga yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki laki diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak SH menindaklanjuti informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama tim dan bekerjasama dengan Personil TNI AD Koramil 07 Bosar Maligas melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.30 Wib meringkus pelaku AAA alias Andi sedang mengendarai sepedamotor Honda Pcx Warna Putih No Pol BK 6181 VBS di Jl. Nanggar Bayu tersebut.
Saat itu pelaku Andi membuang bungkusan plastik warna hitam. Tim Unit Reskrim langsung mengamankan bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya 2 bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu berat bruto 10,28 gram dan ! unit Handphone (HP) merek Nokia warna hitam.
Diinterogasi pelaku Andi mengaku sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas,
“Pelaku AAA alias Andi beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH. (Fred)