SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Tim gabungan Polseķ Bosar Maligas berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Selasa (4/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut yakni Saparianto (35) dan Sunardi (44) keduanya warga Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun serta Apriandi Nugraha (26) warga di Huta I Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Awalnya Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH menerima informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek pun langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian IPDA Gerry Simanjuntak berkolaborasi dengan personil TNI AD Koramil 07 Pasar Baru, Kasi Kesejahteraan an Yuda Akmal, dan Sekdes Kampung Lalang Sumariandi Dalimunthe.
Pada Selasa (4/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB Tim gabungan dipimpin IPDA Gerry berhasil meringkus tersangka Saparianto bersama dua rekannya Apriandi Nugraha dan Sunardi dirumahnya, di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan narkoba tapi tersangka Apriandi Nugraha mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari Saparianto. Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke lokasi penyimpanan sabu, yang berada sekitar 50 meter dari rumah Saparianto tepatnya di perladangan. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti 2 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,26 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Galan.
Lalu ketiga tersangka kembali dibawa ke rumah tersangka Saparianto. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti 2 buah bong alat penghisap narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna silver, 1 unit HP merek Vivo warna biru, 1 buah HP merek Strowberry, 1 buah KTP atas nama Saparianto, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merek Galan warna merah kuning, 1 buah mancis warna ungu, 2 buah kaca pirex, 4 buah pipet kecil, dan 2 buah pipet besar.
“Ketiga tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut,” Jelas Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025) siang.
Kapolsek menambahkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Dimana tersangka Saparianto sebagai pengedar utama, tersangka Apriandi Nugraha sebagai pembeli yang juga diduga akan mengedarkan kembali sabu tersebut dan Sunardi diduga pengguna sekaligus membantu transaksi jual beli narkoba.
“Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” Pungkas IPTU Sonni. (Fred)