SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menangkap MAF (28) warga Blok V Emplasmen Tinjowan Nagori Tinjowan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu pada hari Kamis (10/7/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Penangkapan tersebut di dalam rumah Wati tepatnya di Blok II Emplasemen Tinjowan Nagori Tinjowan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH dalam siaran pers Humas Polres Simalungun pada Minggu (12/7/2025) sore mengatakan awalnya pada hari Kamis (10/7/2025) sore sekira pukul 17.00 wib, diperoleh informasi dari masyarakat di Emplasemen Tinjowan Kecamatan Ujung Padang sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut di rumah Wati di Blok II Emplasemen Tinjowan. Selanjutnya pada hari Kamis (10/7/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Oppungsunggu, SH beserta menggerebek rumah Wati tersebut.
Kemudian berhasil menangkap pelaku MAF didalam Kamar serta dihadapannya ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram, 3 buah Pipet, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 1 klip plastik besar berisi klip plastik kecil kosong.
Diinterogasi pelaku MAF mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Gang Damai Kabupaten Batubara bersama dengan temannya inisial L. Adanya pengakuan tersebut pelaku MAF beserta barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas.
“Pelaku MAF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai proses e hukum yang berlaku,” Ujarnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup IPTU Sonni. (Fred)