SIMALUNGUN -II
Polres Simalungun melalui Polseķ Bosar Maligas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu Yoga Kurniawan (26) warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara pada Sabtu (3/52025) siang sekitar pukul 12.15 WIB
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB mengatakan tersangka Yogi ditangkap saat mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion BK 3746 VAA di Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka Yogi disita barang bukti berupa 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,66 gram, 8 plastik klip kecil transparan kosong, 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, 1 buah plastik rokok, 1 buah timah rokok, dan 1 buah kotak rokok bull.
Diinterogasi Tersangka Yogi mengaku pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari dari seorang laki-laki bernama Sukron yang beralamat di Huta 1 Bendo.
“Penangkapan ini atas bantuan informasi masyarakat. Tersangka Yogi Kurniawan beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Soni. (Fred)