SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polseķ Bosar Maligas menangkap Ropandi (55) menjual narkotika jenis sabu di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu malam, (14/6/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Selasa, (17/6/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah tersangka Ropandi.
Selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sungguh, SH melakukan penyelidikan. Lalu
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam, (14/6/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sungguh, SH dan Tim berhasil meringkus tersangka Ropandi didalam rumahnya tersebut dengan barang bukti berupa 1 paket klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 9,75 gram di dalam kantong celana sebelah kirinya, uang tunai sebesar Rp 925.000, 1 unit handphone merek Nokia 105 warna hitam, dan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ropandi.
Diinterogasi tersangka Ropandi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Angga warga Kampung Hubuan dengan sistem pembayaran setelah sabu laku terjual.
“Hingga saat ini tersangka Ropandi beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba guna diproses lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry.
Sementara Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH menambahkan pihaknya akan terus berupaya memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya sebagai bagian dari program Polri Untuk Masyarakat.
“Kami mengapresiasi dan ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga operasi ini dapat berjalan lancar,” Kata IPTU Soni. (Fred)