TANJUNGBALAI
Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian inventaris SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku itu bernama Akhmad Darmadi Alias Mamuk Alias Nyamuk (34) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Minggu (25/9/2022) mengatakan penangkapan Pelaku Mamuk berdasarkan laporan pengaduan Kepala SMP Negeri 4 Robinhot Silarn (57) warga Jalan FL Tobing, Gang Pinus, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 100 / IX / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 23 September 2022.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian di SMP Negeri 4 yang terletak di jalan Ir H Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai terjadi pada hari Jumat (23/9/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Adapun barang inventaris sekolah yang hilang berupa 6 set Layar infokus, Satu unit parabola, 1 buah ceret aluminium, 1 buah kuali aluminium dan 1 buah tabung gas 3 Kg. Pelaku memanjat tembok dan masuk dari celah atap bangunan sekolah, kemudian pelaku masuk ke gudang peralatan sekolah.
“Akibat dari kejadian tersebut SMP Negeri 4 mengalami kerugian Rp.4.000.000 kemudian Kepala Sekolah membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian tersebut bernama Akhmad Darmadi Alias Mamuk Alias Nyamuk sedang berada diseputaran Jalan Ir H Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Adanya informasi itu Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady berhasil meringkus Pelaku tanpa perlawanan dan mengaku mencuri barang inventaris di SMP Negeri 4 tersebut. Dari pelaku disita barang bukti berupa 6 set layar infokus, 1 unit parabola, 1 buah ceret aluminium dan 1 buah kuali aluminium.
“Pelaku juga menerangkan bahwa uang dari hasil penjualan barang barang curian tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain game online. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana 363 Subs 362 dari KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





