TANJUNGBALAI II
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah Kafe jalan Jend. Sudirman No. 37 A Kota Tanjung Balai, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 04.40 Wib.
Seorang pelaku ditangkap inisial I (37) warga jalan Anwar Idris Link I Kel. Gading Kota Tanjungbalai.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai IPDA M. Ruslan, SIP mengatakan penangkapan tersebut atas Laporan Polisi (LP) korban DWS (27) warga Jalan Cokroaminoto Kota Tanjungbalai ke Polsek Datuk Bandar karena korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000 berupa 5 tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 5 Unit CCTV.
Pelaku masuk ke dalam Cafe milik korban menggunakan tangga, lalu merusak CCTV 5 unit dengan cara mencabut kabel CCTV menggunakan sepotong broti lalu juga mencuri 5 tabung gas elpiji 3 Kg.
Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Tepatnya Pada hari Sabtu (23/8/2025) siang sekira pukul 11.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar beserta personil dan didampingi kepala lingkungan (Kepling) kelurahan Gading berhasil menangkap pelaku I di dalam rumah Jl. Anwar Idris, kelurahan Gading kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
“Diinterogasi pelaku I mengaku mencuri dirumah korban tersebut. Hingga saat ini pelaku I sudah ditahan di Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana,” Pungkas IPDA M. Ruslan. (TF)





