TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AD alias KOPEK (19) warga Gang Randu, Lingk. IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (16/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib dirumahnya.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbet Turnip SE saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024) diruang kerjanya menjelaskan Curat tersebut terjadi dirumah korban Ubat br. Manurung, Pr, (49) di Gang Mengkudu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak jendela dapur rumah korban yang terbuat dari kayu, kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan mencuri perhiasan berupa 1 buah kalung emas beserta mainannya, 3 buah cincin emas milik korban yang berada di laci lemari pakaian di dalam kamar korban.
Selain itu tersangka juga mencuri 1 buah tabung gas dan 3 buah sarung merk wadimor. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 lalu korban membuat laporan pengaduan ke SPK Polsek Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (16/10/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap kejadian Curas tersebut dengan menangkap tersangkanya berinisial AD alias Kopek di rumahnya.
“Hingga saat ini tersangka AD alias Kopek sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP John Herbet Turnip. (TF)