TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pelaku penganiayaan, berinisial A alias D (43) dirumahnya yang terletak di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Senin (27/10/2025) malam pukul 21.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, SE dikonfirmasi Rabu (29/10/2025) menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban RA (41) warga Jalan Karya Ujung Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang dianiaya pelaku di Jalan Karya Ujung Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada hari Senin (27/10/2025) sorepukul 17.30 wib.
Korban dipukul menggunakan besi kunci T lkearah wajah korban sehingga korban mengalami luka memaar di pelipis mata sebelah kiri. Selanjutnya, pada Senin (27/10/2025) malam pukul 21.30 Wib pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Polres Tanjungbalai hadir untuk memberikan rasa aman serta menegakkan keadilan bagi seluruh warga,” Pungkas AKP JH. Turnip. (TF)





