TANJUNG BALAI
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pencuri handphone (HP) berinisial MR Alias Bulek (27) warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan penadah berinisial AS (29) warga Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Sabtu (11/2/ 2023) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, MH dikonfirmasi Minggu (12/2) mengatakan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan korban Mhd Rizky (19) warga jalan SMANegeri 3 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Pebruari 2023.
Pencurian itu terjadi di jalan Teratai Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (5/2/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Pada hari Minggu (5/2/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib korban duduk di bangku becak bermotor (Betor). Kemudian korban mengatur parkir kendaraan bermotor tamu di tempat pesta pernikahan di jalan Teratai Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Usai mengatur parkir, korban kembali ke betor dan melihat 1 unit HP merk Vivo V25E miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.4.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (11/2/ 2023) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R SH, MH berhasil menangkap Pelaku MR alias Bulek di seputaran jalan Jend. Sudirman, Gang Punak Kota Tanjung Balai.
Diinterogasi pelaku Bulek mengaku telah mencuri HP korban dan telah digadaikannya seharga Rp1.250.000 kepada pelaku AS. Selanjutnya Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AS dengan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo V25E milik korban. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Datuk Bandar.
“Kedua pelaku sudah diamankan, pelaku MR alias Bulek dipersangkakan melakukan tindak pidana pencuri sebagaimana Pasal 362 dari KUHPidana dan pelaku AS dipersangkakan melanggar Pasal 480 dari kUHPidana,” Pungkas AKP Rekman Sinaga. (TF).