SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Panribuan meringkus pelaku judi tebak angka secara online berinisial S. Sihotang (23) pada hari Jumat (16/6/2023) malam pukul 21.45 WIB di Dusun I Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang sangat bisa dipercaya. Selanjutnya langsung ditindaklanjuti Polsek Dolok Panribuan dengan melakukan penangkapan.
Dari Pelaku S. Sihotang diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Vivo, yang didalamnya terdapat data transaksi pengiriman nomor, rekap nomor tebakan dan jumlah uang yang ditransaksikan, serta 1 lembar kartu ATM Bank BRI.
Diinterogasi Pelaku S. Sihotang mengaku menerima pesanan tebakan angka dan mendaftarkan ke situs judi online kemudahan menerima keuntungan dari para pemesan sebesar 10% dari jumlah transaksi.
“Pelaku S. Sihotang dan barang bukti hingga saat ini sudah diserahkan ke Sat Reskrim guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung SH, SIK, MH dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB. (FRED)