MEDAN
Tim Polsek Medan Sunggal merespon cepat kasus pungutan liar (pungli) di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut yang meresahkan warga viral di media sosial (Medsos).
Dalam tindakan respon cepat itu, personel Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap dua pelaku Pungli inisial Su alias Dodon (38) warga Jalan Binjai KM12, Gang Pensiun, Desa Muliorejo dan RD alias Doni (27) warga Jalan Binjai KM 12 12.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, mengatakan kedua pelaku pungli yang ditangkap itu kerap melakukan pemerasan terhadap warga dan viral di medsos.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti uang Rp22 ribu, 2 unit handphone (Hp) merek Samsung dan Nokia serta sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 2619 RAA. Dalam aksinya kedua pungli meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
“Kedua pelaku pungli itu sudah diamankan di Mapolsek Medan Sunggal untuk menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas Kapolsek.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan