MEDAN
Polsek Medan Timur melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus Residivis kasus jambret berkedok driver OJek Online (Ojol) bernama Yogi (26).
Kapolsek Medan Timru Kompol M Arifin, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) mengatakan penangkapan pelaku Yogi akibat kenekatannya menjambret seorang wanita berinisial PHH (52). Tempat Kejadian Perkara TKP) di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Senin (6/9/2021) malam.
“Tas korban yang berhasil dijambret berisi uang Rp. 555 ribu, 3 ATM, kartu BPJS, satu kartu pengenal, dan 1 jam tangan,”ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat beraksi Pelaku Y berkedok driver ojol dengan berkeliling mengintai mangsanya. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelaku melihat korban sedang berjalan kaki di pinggir jalan seraya menjinjing tas. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung tancap gas memepet dan merampas tas dari genggaman korban.
“Korban langsung berteriak minta tolong karena tas nya dijambret,,”tambah Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, Kanit Reskrim IPTU Jefri Simamora yang sedang melaksanakan patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selanjutnya setiba di Jalan Malaka, Pelaku turun dari sepedamotornya dan bersembunyi dirumahnya.
Melihat itu IPTU Jefri Simamora masuk dan menangkap pelaku serta memboyongnya ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama (jambret) dan baru bebas tahun 2019,” pungkas Kapolsek Kompol M Arifin.
Sementara, pelaku Yogi mengaku nekat menjambret untuk membayar utang ke temannya yang juga driver ojol. “Saya sudah pernah menjalani hukuman 2,6 tahun. Rencana hasil jambret mau bayar utang 300 ribu,” ucapnya.(ROM)
Editor : Freddy Siahaan