SIMALUNGUN II
Upaya persembunyian IS alias Acong (41) warga 1 Huta 5 Nagori Perdagangan 2 Kabupaten Simalungun dari kasus penggelapan sepedamotor hanya bertahan sekitar sembilan bulan saja.
Tepat hari Jumat (23/5/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib tersangka Acong berhasil diringkus Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH di Wisma Pelangi Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Sabtu (24/5/2025) pagi menjelaskan sepedamotor yang digelapkan jenis Yamaha BK8 M/T BK 2844 OAI milik korban AG (25) yang juga terjadi Wisma Pelangi pada Senin (2/9/2024) pagi sekira pukul 09.00 Wib
Awalnya pada hari Senin (2 /9/2024) pagi pukul 09.00 WIB korban AG warga Huta 2 Gg Air bersih Nagori Perdagangan 2 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berada di Wisma Pelangi tersebut. Selanjutnya saat korban sedang di kamar mandi, saksi Hendiyanto Atmaja alias Kocun meminjam sepedamotor korban dengan alasan untuk membeli sarapan.
Selesai mandi, korban pun berbincang bincang seorang laki laki dengan panggilan Togu dikamar yang ditempatinya. Tidak berapa lama korban keluar dari kamar Togu dan melihat saksi Kocun sedang makan didalam kamar. Lalu korban mempertanyakan keberadaan sepedamotornya yang dipinjam tersebut dan Kocun mengatakan sepedamotor korban dipinjam pelaku Acong.
Setelah ditunggu tunggu ternyata pelaku Acong tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban sehingga esok harinya membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 317/ IX / 2024 / SPKT/SEK-PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN tertanggal 3 September 2024 karena korban mengalami kerugian sekitar Rp14.685.000.
Setelah sekitar sembilan bulan dilakukan pencarian/diburon, maka pada hari Jumat (23/5/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reksrim IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama tim berhasil meringkus pelaku Acong sembunyi dikamar No 25 Wisma Pelangi tersebut beserta barang bukti sepedamotor korban.
Diinterogasi tersangka Acong mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban dengan modus operandi meminjam sepedamotor tersebut sehingga pelaku Acong beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan, Polres Simalungun.
“Tersangka IS alias Acong sudah diamankan di Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana penggelapan,” Pungkas AKP Verry. (Fred)