SIMALUNGUN II
Polseķ Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Gudang Panglong Sakhi Huta II Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat (16/5/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Satu orang pelaku ditangkap bernama Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar (41) warga Huta I Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) mengatakan awalnya pada hari Sabtu (3/5/2025) siang sekira pukul 12. 00 wib, saat saksi Aminah dibelakang rumahnya melihat orang yang dikenalnya bernama Rio dan si Kembar ada membawa cat dari gudang Panglong Sakhi.
Melihat itu saksi Aminah memberitahukan kepada penjaga gudang Panglong Sakhi bernama Zulkarnain Sinaga, selanjutnya saksi Zulkarnain Sinaga memberitahukan kepada pelapor Akhirmen (45) selaku pemilik Panglong Sakhi.
Lalu Pelapor memeriksa gudang panglingnya bersama saksi Zulkarnain Sinaga. Saat itu pelapor melihat jerajak besi dinding belakang gudang telah dirusak dan jerajak besi di atas pintu tengah juga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam gudang diketahui beberapa cat yg disimpan didalam gudang telah hilang diantaranya 3 pail cat berbagai merk isi 25 kg, 6 pail cat berbagai merk isi 5 kg, 50 kaleng cat minyak merk isi Autolac syntetic warna orange dan lainnya.
Atas kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.811.035 dan membuat laporan pengaduan ke Perdagangan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 127 / V/ 2025/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 8 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (16/5/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama Tim berhasil menangkap pelaku Eko Satiawan Pasaribu alias Kembar.
Diinterogasi pelaku pelaku Eko Satiawan Pasaribu alias Kembar mengaku melakukan Pencurian di gudang panglong Sakhi tersebut bersama temannya Rio dengan cara memanjat pagar kemudian merusak jerjak besi pintu belakang bagian atas, lalu masuk ke dalam gudang dan mengambil cat berbagai merk milik korban.
Adanya pengakuan itu IPDA Gerry bersama Tim melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan 4 ember cat berbagai merk isi 25 kg.
“Hingga saat ini pelaku Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar beserta barang bukti sudah diamankan di Polseķ Perdagangan guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Verry. (Fred)