SIMALUNGUN II
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah buron selama enam bulan, Saut Parulian Nainggolan alias Saut (29) pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, S.H, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/225/VIII/2023/SU/SIMAL/SEK-DAGANG yang dilaporkan korban Misman Sihotang pada 19 Agustus 2023 lalu.
Pelaku mencuri sepedamotor korban jenis Yamaha Jupiter Z BK 5044 SS milik korban yang terjadi pada 16 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi curanmor bersama rekannya berinisial TS yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan linggis.
Pelaku berperan mengawasi situasi di sekitar TKP dan rekannya, TS berperan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel. Setelah berhasil masuk, TS membuka pintu depan rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorongnya hingga ke pinggir jalan. Dari hasil penjualan motor curian tersebut, pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp200.000.
“Saat ini pelaku Saut Parulian Nainggolan alias Saut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, RS. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengamanan berlapis terhadap harta benda mereka, terutama kendaraan bermotor yang kerap menjadi sasaran pencurian,” Pungkas IPTU Fritsel G Sitohang. (Fred)