SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil meringkus pelaku penggelapan sepedamotor Honda Supra X 125, Sutedi (36) dirumahnya Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H saat dikonfirmasi Kamis (25/9/2025) malam menjelaskan penggelapan sepedamotor tersebut terjadi di Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Jum’at (12/9/2025) siang pukul 11.00 WIB.
Awalnya pada Jumat (12/9/2025) siang pukul 11.00 wib korban Sutanto saat sedang bertukang bangunan rumah di Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tiba tiba didatangi pelaku untuk meminjam sepedamotornya jenis Honda Supra X 125 BK 3361 LW dengan alasan menjenguk anaknya yang sakit.
Kemudian korban meminjamkan sepedamotornya tersebut kepada pelaku. Tapi setelah ditunggu tunggu ternyata pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban sehingga esok harinya, Sabtu (3/9/2025) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/286/IX/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 7.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 12 hari, pada hari Rabu (24/9/2025) malam pukul 19.00 wib Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama tim opsnal berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Huta V Jl. Protokol Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah digadaikannya sebesar Rp 1.000.000. Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan sepedamotor korban.
“Hingga saat ini pelaku Sutedi dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan,” Pungkas AKP Ibrahim Sopi. (Fred)