SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak berhasil meringku tiga orang pria sedang pesta narkoba di dalam rumah Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (1/10/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiga tersangka itu, Syahrizal (52) warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Sandi Suhendri (35) warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan Iga Armanda (28) warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada hari Minggu (5/10/2025) malam menjelaskan awalnya pagi itu sekira pukul 07.00 WIB Polsek Perdagangan menerima informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, di mana beberapa orang sering berkumpul dan diduga kuat sedang melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, rumah tersebut diketahui ditempati tersangka Syahrizal. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Kanit Rekim IPDA Gerry Simanjuntak bersama tim menggerebek rumah tersebut dan menangkap ketiga tersangka didalam kamar sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu atau pesta sabu menggunakan alat bong.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 plastik klip didalamnya 8 paket narkoba jenis sabu di samping kiri tersangka Syahrizal, 1 buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan 2 unit handphone yang tersembunyi di bawah kasur.
Diintrogasi tersangka Syahrizal mengaku sabu total berat bruto 8,12 gram tersebtu miliknya yang diperoleh seseorang bernama Supantek merupakan warga Bandar Matinggi. Adanya pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Ketiga tersangka sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya,” Pungkas AKP Henry. (Fred)