SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Resort Simalungun berhasil menangkap empat orang laki-laki terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, Kamis, (20/6/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB,
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/209/VI/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, yang dilaporkan oleh Susanti selaku pelapor pada 19 Juni 2024.
Keempat pelaku yang ditangkap, Izra Al Sherhan Saragih (21), Aldi Tivtana (21), Dwifan Ahmad Jaya (19), dan Tresno Efendi (30).
Kejadia itu pada Rabu (19/6/2024) dini hari pukul 01.00 Wib di rumah pelapor Susanti di Bandar Syahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pem. Bandar, Kabupaten Simalungun. Akibat kejadian itu pelapor Susanti dan dua temannya Syarifuddin, dan Vicky Al Pandi mengalami luka luka
Diinterogasi pelaku Izra Al Sherhan Saragih mengakui perbuatannya karena ketidakpuasan terhadap Vicky, yang dianggap tidak mengindahkan permintaan mereka untuk tidak menginap di rumah pelapor dan belum terikat perkawinan. Cekcok mulut antara kedua pihak berujung pada penganiayaan.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH, menyampaikan bahwa penanganan kasus penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi tindak pidana di sekitar mereka.
“Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Perdagangan. Pihak kepolisian juga berencana untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan saksi guna memperkuat kasus ini sebelum dilimpahkan ke jaksa,” Pungkas Kapolsek. (Fred)