SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung kopi di Huta VI Sibatu-batu, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada hari Minggu, (21/7/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H mengatakan pelaku judi togel, Arpan Silalahi (49), warga Huta Bandar Tinggi, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun di tangkap.
Kata Kapolsek, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima oleh BRIPKA J. Napitupulu. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H, segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP( merk OPPO warna hitam yang berisi foto kertas pesanan angka tebakan, uang tunai sebesar Rp. 142.000, 3 lembar kertas berisi angka tebakan, 1 satu buah pulpen warna hitam.
Diinterigasi pelaku Arpan Silalahi mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian togel.
“Pelaku Arpan Silalahi dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Ibrahim Sopi.
(Fred).