SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredaran narkotika di Lingkungan V Kampung Simponi Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (8/11/2025) malam sekira pukul 19.20 Wib.
Satu orang warga setempat, Aneka Ria Safari alias Ucok (32) ditangkap.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H saat dikonfirmasi pada hari Rabu (12/11/2025) malam menjelaskan awalnya pihak Polsek Perdagangan menerima informasi masyarakat bahwa rumah tersangka Aneka Ria Safari alias Ucok di Lingkungan V Kampung Simponi tersebut sering berkumpul beberapa orang yang dicurigai sedang ada transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (8/11/2025) malam sekira pukul 19.20 Wib Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama tim melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan menangkap tersangka Ucok.
Selanjutnya disaksikan Kepala lingkungan setempat Suherman, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penggeledahan dirumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti di dalam kamarnya ada 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah dompet warna merah berisi 1 plastik klip sedang berisi 4 plastik klip kecil diduga sabu, 5 plastik klip kecil diduga sabu dan 1 plastik klip sedang diduga sabu yang total keseluruhan berat bruto 2,47 gram, 1 plastik klip sedang berisikan daun ganja kering berat bruto 2,61 gram, kertas tik-tak warna putih les kuning, 1 plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik warna hitam merk HD, 1 buah buku notes penjualan serta uang tunai sebesar Rp. 134. 000.
Diinterogasi, tersangka Ucok mengaku pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan kedua jenis narkotika tersebut diperolehnya dari Andi warga Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara. Adanya pengakuan itu tersangka Ucok beserta barang bukti diboyong ke Polsek Perdagangan lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Jadi saat ini tersangka Aneka Ria Safari alias Ucok beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





