SIMALUNGUN II
Dalam rangka Operasi Pekat Toba Tahun 2025, Polsek Raya dipimpin IPDA Surya Moris S berhasil mengamankan empat pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Besar Siantar Saribudolok, Kelurahan Dalig Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Jumat (09/05/2025) siang pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Raya, AKP H. Situmorang, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 2 buah kotak aqua berisi uang tunai Rp 25.000 diduga hasil pungli, dan 1 buah martil/palu diduga digunakan sebagai alat melakukan intimidasi kepada korban pungli.
“Keempat pelaku pungli tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang menjadi bukti komitmen para pelaku untuk tidak kembali melakukan tindakan pungli,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan penangkapan para pelaku pungli ini menunjukkan keseriusan Polsek Raya dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan sekaligus mewujudkan slogan “Polri untuk Masyarakat”.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pungli, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari ‘Polri untuk Masyarakat,” tegasnya.
“Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman,”Pungkas AKP H. Situmorang. (Fred)