TANJUNG BALAI
Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim berhasil meringkus Muhammad Zafri alias Memet (33) warga Jalan Mahakam Link-II, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diduga pelaku speliasi pencurian, Selasa (5/1/2021) malam sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Sahat Siahaan, SH dikonfirmasi melalui telepon seluler Whatsapp (WA), Rabu (6/1/2021) mengatakan penangkapan pelaku Memet itu berawal adanya laporan pengaduan korban Ahmad Ardiansyah Manurung (37) warga Jalan A.R Hakim Gang Kolam, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK ST.RASO, Tanggal 1 Januari 2021.
Pada hari Kamis (31/12/2020) korban pulang kerumahnya yang terletak di Jalan Masjid Link-VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai setelah dari luar kota. Saat itu korban yang bekerja sebagai karyawan swasta ini terkejut melihat rumah nya sudah acak acakan.
Korban juga terkejut melihat pintu belakang rumahnya dan pintu kamar sudah terbuka. Selanjutnya korban masuk kedalam kamarnya dan melihat barang barang miliknya berupa Laptop, Note Book, Handphone (Hp) merek IPhone 4s, Hp merk Ever Croos serta barang barang yang lain sudah tidak ada lagi atau hilang.
Tidak itu saja, korban kembali melihat sepedamotornya jenis Honda Beat warna merah tanpa plat nomor polisi (nopol) nya yang disimpan di kamarnya dan barang barang lain didapur turut hilang. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lalu esok harinya, Jum,at (1/1/2021) membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Sei Tualang Raso,”ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan mengetahui adanya laporan pengaduan korban itu membuatnya memperintahkan Kanit Reskrim AIPTU M. Silaban untuk melakukan penyelidikan. Tepat hari Selasa (5/1/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Memet sedang mempreteli atau bongkari Septor Honda Beat milik korban dibelakang rumahnya.
Dari Pelaku Memet turut disita barang bukti 1 pasang sepatu olah raga warna peach merk diadora, 1 buah linggis, 1 buah pembersih udara, Cap Body Septor milik korban, obeng dan delapan lembar surat emas. “Pelaku Muhammad Zafri alias Memet sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata IPTU Sahaan Siahaan mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





