TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial PP Alias PL (39) warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai/ Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada Jumat (21/2/2025) malam sekira pukul 18.30 wib
Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU HA. Karo-karo dikonfirmasi Minggu (23/2/2025) mengatakan, tindak pidana Curat tersebut terjadi dirumah korban AH (37) yang terletak Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada Rabu (5/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib .
Dalam aksinya, pelaku PP Alias PL mencuri barang barang korban berupa 1 unit HandPhone (HP) merk Vivo Y15, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. Akibat kejadian itu korban kerugian Rp1.850.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (21/2/2025) malam sekira pukul 18.30 wib Kanit Reskrim bersama Tim berhasil menangkap pelaku PP alias PL di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai.
“Pelaku PP alias PL mengakui perbuatannya dan hingga saat ini sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs 262 KUHP,” Tutup IPTU HA. Karo-karo. (TF)