SIMALUNGUN II
Polsek Serbalawan Polres Simalungun gerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP) Faisal alias Ompong (46) warga Pondok Pasir, Nagori Dolok Ilir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang berhasil ditangkap Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun pada Sabtu dini hari (1/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H dikonfirmasi pada Minggu (02/11/2025) sore menjelaskan kejadian pencurian HP tersebut telah dilaporkan korban Darmawansyah (47) pada pagi harinya sekira puku 09.00 Wib ke Polsek Serbelawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/XI/2025/SPKT/Polsek Serbalawan/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 01 November 2025.
Menurut keterangan korban, pencurian itu baru ketahui korban saat bermain HP di ruang tamu rumahnya melihat pelaku mengintip dari jendela depan. Selanjutnya korban mengintip pelaku dari jendela sebelahnya dan melihat pelaku keluar membawa barang curian berupa handphone milik korban.
Melihat itu korban meminta pelaku agar tidak melarikan diri, namun pelaku tetap berusaha kabur sehingga korban berteriak maling-maling. Warga setempat pun langsung mengepung dan berhasil meanngkap pelaku.
Menerima laporan warga, personil piket Polsek Serbalawan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian berupa 1 unit HP merek Vivo Y22 warna biru dengan casing warna pink dan 1 buah charger. Akibat kejadian korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.500.000.
“Hingga saat ini pelaku Faisal alias Ompong sudah diamankan guna diproses sesuai prosur hukum yang berlaku,”Jelasnya.
Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dan aparat desa dalam membantu tugas kepolisian. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing, terutama di malam hari.
“Kami himbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap kejadian kriminal atau hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Gunawan. (Fred)





