SIMALUNGUN II
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbalawan Polres Simalungun menangkap seorang residivis kasus narkoba inisial, JS warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar karena melakukan penipuan dan penggelapan, pada Selasa (6/0
5/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Serbalawan pada 5 Mei 2025 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/79/V/2025/SPKT/POLSEK SERBELAWAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Polsek Serbalawan segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku penggelapan.
Pada Selasa (06/05/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku termonitor sedang melintas dari depan SPBU Sinaksak dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju arah Tebing Tinggi. Personel Polsek Serbalawan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Simpang Timbangan Dolok Merangir pada pukul 04.30 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penipuan dan penggelapan sepedamotor dan Sepedamotor tersebut bahwa sepeda motor yang digelapkan telah dijualnya ke salah satu bengkel yang berlokasi di Rambung Merah.
Hal yang menarik dari kasus ini adalah latar belakang pelaku JS yang ternyata residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani masa tahanan.
“Pelaku JS sudah ditahan di Polseķ Serbalawan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini,” Pungkas AKP Verry. (Fred)