SIANTAR
Sekian lama nya tak ada terdengar pemberantasan terhadap para pelaku perjudian khususnya jenis angka atau nomor tebakan di Kota Siantar. Tepat hari Sabtu (23/2/2021) siang sekira pukul 12.00 wib Polsek Siantar Barat meringkus seorang juru tulis (Judi) jenis Sydney dipersimpangan Jalan Sutomo – Jala Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH pada sore harinya sekira pukul 16.15 Wib dalam siaran pers nya mengatakan Pelaku itu berinsial TKS alias Tarduga (43) warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Rusdi menjelaskan penangkapan pelaku Tarduga itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Tarduga melakukan penulisan judi Sydney dipersimpangan Jalan Sutomo – Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat IPTU Ringgas Lubis SH memperintahkan anggota nya menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Lalu siang harinya sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Ponijan Damanik SH bersama Kanit Intel AIPDA Ridwan Lubis SH dan BRIPTU Josua Hutasoit meringkus Pelaku Tarduga diduga sedang menunggu pembeli yang ingin memasang angka atau tebakan judi Sydney.
Dari Pelaku Tarduga disita barang bukti 1 unit HP merek VIVO warna Hitam berisikan catatan angka- angka nomor tebakan judi Sydney dan uang Rp114 ribu dengan rincian pecahan uang
Rp20.000 sebanyak 4 lembar, Rp10.000 sebanyak 3 lembar, Rp2000 sebanyak lembat serta Rp1000 sebanyak 2 lembar. Diinterogasi Pelaku Tarduga mengakui jurul judi Sydney.
“Pelaku TKS alias Tarduga sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat untuk dilakukan penyidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan