SIANTAR II
Polseķ Siantar Barat, Polres Siantar melakukan penahanan terhadap seorang seorang pengamen tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial GYP (21) warga Jl. H. Ulakma Sinaga Kelurahan Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Selasa (14/1/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi dihimpun, kasus Curat tersebut terjadi pada hari Senin (13/1/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib dirumah korban Thomas Alferus Sitorus (53) yang terletak di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Pada hari Senin (13/1/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib tersangka GYP bersama dua temannya masuk kepekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian tersangka merusak pintu dan masuk kedalam mengambil barang berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit Scroll Saw modren.
Lalu para tersangka keluar membawa barang barang curian tersebut dari rumah korban. Tiba tiba saksi Desmon Sihombing (44) berteriak maling sehingga tersangka GYP berhasil ditangkap warga sedangkan kedua temannya kabur membawa barang barang hasil curian milik korban menggunakan sepeda motor.
Esok sore harinya, Selasa (14/1/2025) sekira pukul 15.00 Wib warga baru menyerahkan tersangka GYP ke Mako Polsek Sianțar Barat dan korban membuat Laporan Polisi (LP) dengan No. LP/ B / 04 / I / 2025 / SU/ STR/Str BARAT tgl 14 Januari 2025 karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.059.000.
Setelah memeriksa korban, saksi saksi dan tersangka GYP maka Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit bersama anggota melakukan gelar perkara dipimpin Kanit Idik 2 Satuan Reskrim Polres Sianțar IPTU Candra Ritonga S.H, M.H, yang hasilnya menetapkan GYP ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
“Benar tersangka GYP sudah ditahan. Untuk dua tersangka lagi masih diburon,” Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I.MH dikonfirmasi pada hari Kamis (16/1/2025) pagi. (Fred)