SIANTAR II
Polsek Siantar Barat, Polres Siantar berhasil menangkap pelaku pencurian gerobak sampah merupakan barang inventaris Kantor Kelurahan Dwikora lagi minum tuak dibelakang Pos Polisi Pasar Horas, Senin (22/1/2024) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku itu berinisial ILL (31) warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Pencurian itu terjadi di Kantor Kelurahan Dwikora, Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada Kamis, (16/1/2023) sekira pukul 02.30 Wib dini hari.
Kejadian itu diketahui pekerja keberhasihan yang melihat satu buah gerobak sampah warna biru telah hilang dari gudang tepat disamping Kantor Kelurahan Dwikora tersebut.
Akibat kejadian itu pihak Kantor Kelurahan Dwikora mengalami kerugian sekitar Rp.4.400.000 sehingga salah satu PNS bernama Junaida perwakilan Kantor Kelurahan Dwikora membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Triyadewi SH perintahkan Unit Reskrim untuk menindalanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, (22/1/2024) malam sekira pukul 19.00 Wib dipimpin Kanit ReskriM IPDA M. Simanungkalit berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku ILL sedang minum tuak di warung tuak belakang Pos Polisi Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini pelaku ILL sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana. (Fred)