PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pengaiayaan yang terjadi di Simpang Sidamanik, Jalan Parapat KM7 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (7/12/2025) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya mengatakan dugaan penganiayaan berawal selisih paham tersebut dilakukan pihak kedua inisial NS (34) warga Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar terhadap pihak pertama inisial GET (34) warga Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Akibat kejadia itu pihak pertama mengalami luka dibagian leher dan punggung lalu melaporkan ke Polsek Siantar Marihat. Selanutnya, Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan TKP kemudian mediasi kedua belah pihak di Polsek Siantar Marihat serta memberikan pemahaman hukum.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dengan sepakati poin poin yang dituliskan sekaligus ditandatangani dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Doni. (Fred)





