PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Martoba melalui Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang residivis kasus pengancaman melakukan pencurian baterai truk fuso berinisial RP alias Ronaldo (25) warga Silimapuluh Desa Pematangsiantar Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.
Pencurian tersebut terjadi di Areal SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Jalan Medan KM 5,5 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Senin (18/8/2025) dini hari sekira pukul 02.45 WIB.
Awalnya pada hari Minggu (17/8/2025) malam sekira 20.00 WIB saksi IBB merupakan supir memarkirkan truk Fuso merk Hino BK 8897 GA warna putih milik PT MAN diareal SPBU Jalan Medan KM 5,5 tersebut.
Karena akan meninggalkan sementara truk tersebut di SPBU, maka saksi IBB menghubungi temannya RKM merupakan warga setempat untuk datang ke SPBU tersebut dengan tujuan mempermisikan agar menitipkan truk fuso ke pegawai SPBU.
Kemudian RKM datang ke SPBU dan menitipkan truk fuso tersebut ke pegawai SPBU bernama RAK. Lalu keduanya pun meninggalkan lokasi SPBU. Pada Senin (18/8/2025) dini hari sekira pukul 02.45 WIB pegawai SPBU RAK mendengar suara pukulan benda keras dari arah truk fuso tersebut sehingga RAK mendatangi arah sumber suara dan melihat ada 3 orang yang sedang berusaha melakukan pencurian terhadap baterai truk fuso tersebut.
RAK pun langsung bergegas menjumpai RKM yang rumahnya tidak jauh dari SPBU untuk memberitahukan kejadian itu. RAK dan RKM mendatangi SPBU serta langsung berusaha mengamankan para pelaku, namun yang berhasil diamankan pelaku RP alias Ronaldo sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Diinterogasi pelaku Ronaldo mengakui pencurian tersebut bersama dua temannya berinisial KT dan marga S dengan cara terlebih dahulu mencoba membuka pintu kabin menggunakan gunting namun tidak berhasil. Kemudian mereka membuka baut kotak baterai menggunakan tang lalu memotong kabel baterai sampai terlepas, dan mengeluarkan dua buah baterai ke lantai.
Selanjutnya mereka membuka paksa sebuah gembok pada kotak berisi 2 buah dongkrak hidrolik menggunakan sebuah besi bulat, dan mengeluarkan dua unit dongkrak tersebut ke lantai, namun barang barang curian tersebut belum sempat mereka bawa lari karena aksi mereka diketahui peawai SPBU tersebut.
Para saksi pun membawa pelaku Ronaldo beserta barang bukti 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 buah gembok warna putih merek TEKIRO, 2 buah baterai merek INCOME, 1 buah dongkrak warna orange dan 1 buah dongkrak warna hijau ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian tersebut pihak PT Mitra Asia Nuali diwakili H (51) salah satu pekerja membuat Laporan Polisi No. P / B / 72 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Agustus 2025 karena akibat kejadian tersebut PT. MAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi membenarkan pihak telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku RP alias Ronaldo tersebut.
“Tersangka RP alias Ronaldo sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 dari KUHPidana,”Kata AKP Restuadi.
Sementara Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH juga membenarkan tersangka RP alias Ronaldo sudah residivis kasus pengancaman dengan kekerasan pada tahun 2024 dan di putus hukuman atau vonis selama 7 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. (Fred)





